Begini kronologi kasus itu sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (19/3/2018):
Juni-Desember 2013
Ramlan mendapatkan proyek pembangunan Taman Mandara di Pangkalpinang. Proyek itu menggunakan dana APBD di bawah Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota. Dalam proyek senilai Rp 2 miliar itu, ia memarkup harga hingga negara merugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan Ramlan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
2 November 2015
Ramlan mulai menjalani sidang perdana.
17 Februari 2016
Jaksa menuntut Ramlan selama 5 tahun penjara.
2 Maret 2016
PN Pangkalpinang memutuskan Ramlan terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman:
1. Pidana pokok 3,5 tahun penjara.
2. Denda Rp 100 juta. Bila tidak membayar denda, maka diganti 6 bulan kurungan.
3. Uang pengganti Rp 266.994.000 paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Bila uang pengganti tak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
5. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidananya ditambah bulan;
Setelah mendengar vonis itu, Ramlan raib.
22 Februari 2018
Ramlan ditangkap di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin No 1, Menteng, Jakarta Pusat. Tim Tabur 31.1 mengepung Ramlan di lobi hotel pada pukul 14.40 WIB. Tanpa perlawanan, Ramlan menyerahkan diri.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini