"Proses persidangan (di MA) memang harus dibuka. Alasannya apa? Banyak. Kami juga dari teman-teman ICW berbicara soal fungsi pengawasan. Karena bukan hanya kami yang bingung, saya yakin KY (Komisi Yudisial) juga bingung kalau mau mengawasi proses persidangan di sana. Ketika dia (MA) tertutup, bagimana mau lihat prosesnya?" kata aktivis ICW Tama S Langkun.
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi bertajuk 'Transparansi Peradilan & Membenahi Persidangan Tertutup di Mahkamah Agung' di Sekretariat ICW, Jl Kalibata Timur IV, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyorot isu pembahasan Peraturan MA (Perma) pengganti Perma Nomor 1 Tahun 2011 yang kabarnya akan membuat pemohon uji materiil atau judicial review wajib membayar biaya perkara Rp 5 juta. Dengan tegas, ICW meminta MA menggratiskan beban perkara.
"Kedua, ini terkait isu yang keluar, biaya perkara akan dinaikan 5 kali lipat, maka ICW minta digratiskan. Alasannya bahwa kemudian yang salah adalah yang pembuat undang-undang, kenapa bebannya ke masyarakat?" tandas Tama.
Tama menuturkan MA bersikap pro-rakyat kecil jika membebaskan biaya perkara. Apalagi jika bicara judicial review terkait peraturan-peraturan daerah, Tama menilai, pihak yang dirugikan adalah masyarakat di daerah.
"Supaya rakyat miskin juga diberikan kesempatan. Kalau bicara korban, banyak yang ekonominya tak sebaik yang lain. Kami minta digratiskan, biar negara yang bertanggung jawab," ucap Tama.
"MA bukan lembaga yang didesain untuk menguntungkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak). Tugas dia cuma satu, menegakan keadilan. Masyarakat, kami minta tidak lagi dibebankan. MA tugasnya bukan menambah pendapatan negara. Kita meminta Ketua MA untuk memperbaiki semuanya," tutup Tama. (aud/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini