Kedua remaja yang belum diketahui identitasnya itu berusia 15 tahun dan 14 tahun. Saat mengajukan permohonan pernikahan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, keduanya sempat ditolak karena alasan usia. Cerita remaja yang 'kebelet' nikah ini jadi perbincangan di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, remaja pria dan wanita itu mendapat bimbingan perkawinan yang digelar oleh KUA Kecamatan Bantaeng pada Kamis (12/4/2018).
"Ya memang benar adanya. Saat digelar bimbingan, kedua calon pengantin ini juga ikut. Keluarga mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama dan dikabulkan," kata pejabat Humas Kantor Kementerian Agama Bantaeng Mahdi Bakri saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/4/2018).
Setelah menjalani bimbingan perkawinan, keduanya akan siap menempuh hidup baru dalam mahligai pernikahan. (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini