"Ya salah, itu salah (melindas kaki polisi)," kata Watoni di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
![]() |
Watoni mengaku khilaf soal sikapnya terhadap Hermansyah. Dia juga telah meminta maaf terhadap polantas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti menyesal, itu bagian dari kekhkiafan saya. Kalau diizikan minta maaf, saya minta maaf," ucap dia.
Watoni juga tak mau membeberkan secara detail soal insiden itu. Dia akan bercerita banyak saat dirinya telah mendapat pengacara.
![]() |
"Nanti ya kalau sudah dapat pengacara dan saksi. Kalau sekarang saya nggak mau cerita. Takutnya kalau cerita sekarang malah mengada-ngada kalau ada saksi. Saksi kan sudah ada (tinggal) hubungi pengacara. Nanti saya kabari lagi," ujarnya.
Watoni ditangkap di kontrakannya di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (11/4) pukul 01.00 WIB. Dia dijerat pasal 351, 335 dan 212 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban Brigadir Hermansyah sedang bertugas melakukan penjagaan dan pengaturan di lokasi.
Saat itu, pelaku datang mengendarai mobil berpelat nomor B-2016-KKE. Pelaku disetop karena memasuki kawasan ganjil-genap.
Hermansyah pun kemudian menilangnya. Dengan emosional, pelaku kembali ke mobil dan memundurkan mobilnya sehingga menggilas kaki Hermansyah.
Selanjutnya pelaku melarikan diri. Brigadir Hermansyah pun kemudian mengadukan kejadian itu ke polisi.
(knv/mei)