PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Jadi Tersangka KPK

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Jadi Tersangka KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 17:29 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan 2 korporasi sebagai tersangka terkait kasus korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

"Maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).


Penyidikan terhadap 2 korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebanyak 4 tersangka telah ditetapkan, yaitu Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Ramadhani Ismy selaku PPK, Ruslan Abdul Gani selaku kuasa pengguna anggaran, dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, disebut Syarif, melalui Heru Sulaksono diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.


Syarif menyebut nilai proyek itu sebesar Rp 793 miliar, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar. Syarif mengatakan ada penyimpangan-penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

"Dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur," kata Syarif.

Laba yang didapat PT Nindya Karya diduga sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads