"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Masud saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Selain itu Ruslan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4.360.875.500 sesuai dengan nilai uang suap yang dia terima. Hakim memberi waktu satu bulan kepada Ruslan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruslan selaku kuasa pengguna anggaran saat itu melakukan pengaturan pengadaan terkait proyek darmaga bongkar Sabang dengan menunjuk langsung Nindya Sejati Jo sebagai pemenang lelang. Ruslan terbukti meminta komitmen fee Rp 4,36 miliar kepada perusahaan Nindya Sejati Jo. Komitmen fee diminta secara bertahap.
Ditanya apakah akan mengajukan banding, Ruslan menyatakan ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu pihak jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Apapun putusan hari ini saya ikhlas mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapuskan baik di dunia dan akhirat," ujar Ruslan.
Baca juga:
Terima Suap Rp 4,36 Miliar, Bupati Bener Meriah Dituntut 7 Tahun Penjara (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini