"Tersangka kita tangkap kemarin sore (13/4) di rumahnya. Informasi ini awalnya dari masyarakat yang sering melihat ada transaksi ganja di rumah pelaku," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (14/4/2018).
Christian menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jl Lintas Enok Kel Seberang, Kota Tembilahan. Saat dilakukan penangkapan, kata Chris, di rumah tersangka ditemukan barang bukti pohon ganja yang lagi disemai. Pohon ganja itu ditanam dalam pot kecil yang disusun rapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain barang bukti pohon ganja yang baru ditanam, kata Chris, pihaknya menyita daun ganja kering siap edar seberat 2,2 kg. Daun ganja kering ini ternyata hasil panen pohon ganja di rumah tersangka.
"Tersangka mengaku daun ganja kering itu hasil panen 10 hari yang lalu. Dia tanam sendiri di rumahnya dan hasilnya daun ganja dia keringkan. Setelah itu dibungkus dalam bentuk paketan untuk dijual. Tersangka saat ini sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Christian. (bri/asp)