"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012, ancaman hukuman cukup berat bisa sampai seumur hidup kalau memperjualbelikan bahan makanan yang ia ketahui membahayakan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Komplek GBK, Gelora, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Selain itu, penjual miras oplosan juga dapat diancam pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pasal itu juga maksimal seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan peredaran miras oplosan yang menghubungkan antardaerah. Menurut Setyo, ada beberapa kesamaan kandungan miras yang ada di beberapa daerah, yaitu terdapat ethanol dan methanol.
"Masih diselidiki (jaringan) karena yang kita temukan rata-rata korban di lambungnya ada unsur ethanol maupun methanol. Methanol sangat merusak dan ketika orang minum metanol akan mengganggu organ-organnya. Orang biasa minum metanol bisa terganggu apalagi over," kata Setyo.
Sebelumnya polisi mengungkap sejumlah kasus miras oplosan di wilayah Jawa Barat, wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga Kalimantan Selatan. Total ada 89 orang tewas di Jawa Barat dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(yld/idh)