Penjual Miras Oplosan Bisa Dihukum Bui Seumur Hidup

Penjual Miras Oplosan Bisa Dihukum Bui Seumur Hidup

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 15:15 WIB
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Polri menegaskan pelaku maupun penjual miras oplosan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan. Dengan UU ini, pelaku terancam hukuman seumur hidup.

"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012, ancaman hukuman cukup berat bisa sampai seumur hidup kalau memperjualbelikan bahan makanan yang ia ketahui membahayakan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Komplek GBK, Gelora, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).


Selain itu, penjual miras oplosan juga dapat diancam pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pasal itu juga maksimal seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian bisa diancam juga Pasal 204 KUHP ancamannya juga bisa sampai seumur hidup, tapi kalau Pasal 204 itu dia memperjualbelikan makanan yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia itu bisa dikenakan," kata Setyo.

Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan peredaran miras oplosan yang menghubungkan antardaerah. Menurut Setyo, ada beberapa kesamaan kandungan miras yang ada di beberapa daerah, yaitu terdapat ethanol dan methanol.

"Masih diselidiki (jaringan) karena yang kita temukan rata-rata korban di lambungnya ada unsur ethanol maupun methanol. Methanol sangat merusak dan ketika orang minum metanol akan mengganggu organ-organnya. Orang biasa minum metanol bisa terganggu apalagi over," kata Setyo.


Sebelumnya polisi mengungkap sejumlah kasus miras oplosan di wilayah Jawa Barat, wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga Kalimantan Selatan. Total ada 89 orang tewas di Jawa Barat dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads