Penemuan itu terkuak saat petugas Sat Lantas Polres Pasuruan mengamankan SA (19), seorang palajar, saat melakukan razia rutin di Perempatan Penggadaian, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Saat digeledah, ternyata pelajar SMKN I Bangil tersebut kedapatan membawa pil logo Y di jok motor.
"Jadi kronologisnya saat petugas melakukan patroli rutin pada Kamis (12/4). Petugas melihat pelajar naik motor tanpa helm kemudian dicegat. Saat dicegat, pelajar tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan," kata KBO Lantas Polres Pasuruan, Iptu Misman, bercerita kepada detikcom, Jumat (13/4/2018).
Misman menerangkan, begitu pelajar tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas memeriksa tas hingga jok motornya.
"Di dalam jok petugas menemukan bungkus rokok yang ternyata berisi pil putih logo Y berjumlah 24 butir," terangnya.
Petugas lantas kemudian menyerahkan pelajar tersebut ke Sat Reskoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena domainnya Reskoba, kita serahkan ke Reskoba bersama barang buktinya," terang Misman.
Ditemui terpisah Kasat Reskoba AKP Nanang Sugiono membenarnya pihaknya menerima pelimpahan dari Lantas. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan pemeriksaan intensif, kami tak menemukan unsur yang bisa menjerat SA. Berdasarkan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dia tak bisa dijerat," terangnya.
Menurut Nanang, untuk pil logo Y, undang-undang tersebut bisa menjerat pembuat yang tanpa izin dan pengedar tanpa izin. Sementara SA tak membuat dan tak mengedarkan.
Karena itu, SA kemudian dipulangkan ke rumahnya Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil. "Kami berikan pengarahan ke anak dan orang tuanya," tandasnya. (bdh/bdh)