Menhub Minta THR Diberikan H-7 Lebaran

Menhub Minta THR Diberikan H-7 Lebaran

Marlinda Oktavia Ekawati - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 12:14 WIB
Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2018. (Marlinda Oktavia/detikcom)
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar tunjangan hari raya (THR) diberikan H-7 Lebaran. Dia tidak ingin pemberian THR terlambat karena akan mengganggu arus mudik.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang digelar di kantor Kemenaker, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

"Kepada Kemenaker agar koordinasikan (untuk) memberi tunjangan atau THR lebih cepat, yakni H-7 Lebaran," kata Budi Karya dalam rakor yang dihadiri sejumlah kementerian terkait ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Budi Karya, pemberian THR pada H-7 Lebaran itu sangat penting. Itu akan memudahkan masyarakat melakukan persiapan mudik.

Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2018Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2018 (Marlinda Oktavia/detikcom)

"Jangan H-2 Lebaran, nanti orang nggak pulang-pulang (mudik)," kata Budi Karya.

Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto mengaku telah ada peraturan tentang pemberian THR.


Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diimbau agar perusahaan memberikan THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

"Kami telah membuat Peraturan Nomor 6 Tahun 2016, imbauan kepada pengusaha bahwa THR itu diberikan selambat-lambatnya adalah 1 minggu sebelum hari H Lebaran," jelas Hery. (hri/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads