Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang digelar di kantor Kemenaker, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
"Kepada Kemenaker agar koordinasikan (untuk) memberi tunjangan atau THR lebih cepat, yakni H-7 Lebaran," kata Budi Karya dalam rakor yang dihadiri sejumlah kementerian terkait ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi Karya, pemberian THR pada H-7 Lebaran itu sangat penting. Itu akan memudahkan masyarakat melakukan persiapan mudik.
![]() |
"Jangan H-2 Lebaran, nanti orang nggak pulang-pulang (mudik)," kata Budi Karya.
Menanggapi usulan tersebut, Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto mengaku telah ada peraturan tentang pemberian THR.
Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diimbau agar perusahaan memberikan THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
"Kami telah membuat Peraturan Nomor 6 Tahun 2016, imbauan kepada pengusaha bahwa THR itu diberikan selambat-lambatnya adalah 1 minggu sebelum hari H Lebaran," jelas Hery. (hri/hri)