Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2018) malam. Selanjutnya, PKPI akan mengambil nomor urut peserta pemilu.
"Sudah ditentukan waktunya, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka partai politik, dilanjutkan pengambilan nomor urut partai politik sebagaimana dimaksud pada putusan untuk PKPI," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan batal surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata hakim dalam sidang di PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4).
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019; memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini