KPU Tetapkan PKPI sebagai Peserta Pemilu Besok

KPU Tetapkan PKPI sebagai Peserta Pemilu Besok

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 22:15 WIB
Jumpa pers KPU soal penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. KPU akan menetapkan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2018) malam. Selanjutnya, PKPI akan mengambil nomor urut peserta pemilu.


"Sudah ditentukan waktunya, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka partai politik, dilanjutkan pengambilan nomor urut partai politik sebagaimana dimaksud pada putusan untuk PKPI," kata Arief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.


"Menyatakan batal surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata hakim dalam sidang di PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4).

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019; memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads