Sesaat setelah putusan diketok hakim, kader PKPI yang memenuhi ruang sidang langsung sujud syukur. Mereka juga menghampiri Ketum PKPI Hendropriyono dan langsung memeluknya.
"Akhirnya PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019 dan atas nama seluruh jajaran PKPI dan keluara besar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim PTUN. Mereka telah bekerja keras dan berkeadilan atas nama Allah SWT," kata Hendropriyono di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
Baca juga: PTUN Loloskan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019 |
PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menyatakan batal surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata hakim dalam sidang di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan. (fdn/fdn)