"Dari sisi konsumem, saya tidak bermaksud menyalahkan konsumen. Konsumen harus diedukasi oleh Kemanag," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat berbincang dengan detikcom, Kamis (12/4/2018).
Baca juga: Begini Tipu-tipu Abu Tours di Mata Korbannya |
Kedua, pada UU nomor 13/2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah disebutkan soal kewajiban bagi penyelenggara umrah untuk memberangkatkan konsumennya. Pasal itu dianggap Siradj, berkaitan juga dengan UU Perlindungan Konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, soal harga di bawah Rp 20 juta dianggap berat untuk memberangkatkan jamaah ke Arab Saudi. Agen yang berani menjalankan di bawah harga pasar, diduga oleh Siradj, menggunakan sistem ponzi dalam usahanya.
Baca juga: Istri Bos Abu Tours Kabur ke Singapura! |
"Jamaah akan saling subsidi. Ini kan sistem yang berbahaya dan beresiko karena persaingan bisnis umrah yang ketat. Oknum travel menggaet dengah harga murah yang akibatnya membuat jamaah susah," kata Siradj.
Keempat, dia juga berpesan kepada Kemenag harus berani mengambil tindakan untuk melakukan penghentian sementara bagi agen perjalanan yang dianggap bermasalah, termasuk memberikan harga di bawah standard.
Berdasarkan perhitungannya, jumlah korban dari agen perjalanan nakal mencapai 250 ribu orang. Terakhir, harus ada follow up soal pembentukan satgas umrah yang disepakati oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
"Harus direalisasikan dan dibentuk tim gabungan untuk mencegah korban umrah tambah banyak," ujarnya.
(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini