Polisi Proses Laporan terhadap Ade Armando soal 'Azan Tak Suci'

Polisi Proses Laporan terhadap Ade Armando soal 'Azan Tak Suci'

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 18:13 WIB
Ade Armando (Seysha/detikcom)
Jakarta - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dipolisikan perihal posting-annya di Facebook soal 'Azan Tidak Suci'. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya sama (prosesnya apabila ada masyarakat melapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (14/2/2018).

Argo menjelaskan sebuah laporan biasanya akan diproses polisi dengan meminta keterangan pelapor dan saksi terlebih dahulu. Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau itu memenuhi syarat, nanti kita lakukan penyidikan. Kalau tidak memenuhi syarat, kita hentikan," jelas Argo.

Ade dilaporkan pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4) kemarin. Laporan Denny tertuang dengan nomor polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.


Ade juga telah memberikan penjelasan bahwa azan itu memang tidak suci karena bukan bagian dari ayat-ayat Allah. Menurut Ade, azan itu merupakan ide yang dilontarkan oleh sahabat untuk menjadi penanda waktu salat dan disetujui oleh Nabi.

"Sebetulnya saya sudah tulis di Facebook, dalam ajaran agama, azan itu memang bukan sesuatu yang suci. Azan itu bukan bagian dari ayat-ayat Allah. Jadi gini, yang suci itu Allah. Yang suci itu Alquran, tapi yang lain kan tidak suci, sesuatu yang dibuat di bumi oleh manusia," kata Ade. (knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads