"Dua oknum polisi yang ditangkap berinisial U (35) dan H (35). Sementara oknum PNS Dinas Kesehatan Aceh berinisial G (53)," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Penangkapan para pelaku ini dilakukan personel Direktorat Narkoba Polda Aceh pada Selasa 3 April lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasinya, di kandang kambing milik U di kawasan Meuraxa, Banda Aceh, Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku dikenakan UU Narkotika. Sementara dua oknum polisi jika terbukti nyabu juga dikenakan pasal dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri, di lingkungan Polda Aceh seluruh personel Polda Aceh dan jajarannya telah menandatangani fakta integritas dan apabila terbukti menyalahgunakan narkoba, maka personel tersebut telah melanggar hukum dan melanggar syariat agama, sehingga dapat diproses menurut hukum yang berlaku," jelas Misbahul.
(tfq/asp)