"Mengadili, bahwa Saudara Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan memiliki psikotropika. Memerintahkan agar Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 1 tahun dan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/4/2018).
Atas putusan itu, terdakwa berterima kasih lantaran tidak ditahan di lapas, tetapi menjalani rehabilitasi di Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dengan meminta waktu hingga 1 pekan ke depan.
"Ini vonisnya agak terbilang berat ya, kenapa? Karena tuntutan 15 bulan tapi hakim menjatuhkan (sama), tidak ada diskon sama sekali. Ya mestinya di sini kan kita bisa melihat hati nuraninya hakim itu bagaimana," ujar Edward Pangkahila, kuasa hukum terdakwa.
Waktu 15 bulan rehabilitasi itu dianggap Edward tidak ada bedanya dengan tuntutan JPU. Meski Isaac menjalani rehabilitasi, Edward menganggap putusan bagi kliennya itu tetap memberatkan.
"Betul (terdakwa) direhab, tapi rehab sendiri itu tidak gampang menjalaninya. Karena programnya itu tidak gampang," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa 20 gram sabu dan 14 butir pil ekstasi. (tfq/tfq)