"Secara nalar, penggunaan fasilitas negara dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono kepada detikcom, Kamis (12/4/2018).
Ferry tak tahu pasti apakah undang-undang yang mengatur protokoler mengizinkan penggunaan pesawat kepresidenan tersebut untuk kampanye petahana. Namun yang jelas, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi disebutnya tak bisa dibenarkan oleh logika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Jokowi diperbolehkan memakai pesawat kepresidenan, Ferry menilai itu tak akan adil bagi lawannya di Pilpres 2019. Apalagi Ketum Gerindra Prabowo Subianto sudah menyatakan siap nyapres.
"KPU seharusnya bertindak fair dan adil," gugat Ferry.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan petahana yang kembali maju dalam Pilpres 2019 diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan milik negara, seperti pesawat kepresidenan. Alasan keamanan pun menjadi pertimbangan KPU.
"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko," kata Arief di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4) kemarin.
Ia menyebut presiden memiliki standar fasilitas tertentu. Untuk itu, ia menyebut petahana presiden dipersilakan tetap memakai fasilitas tersebut. (dnu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini