"Pengamanan melekat sudah diatur untuk Presiden. Namun bukan berarti kendaraan dinas atau pesawat kepresidenan bisa digunakan untuk kampanye. Kecuali jika berdinas dan presiden sedang melakukan lawatan ke wilayah tersebut dalam rangka kunjungan kerja. Bukan semata untuk kampanye. Kalau itu dimungkinkan," kata Ketua Div Komunikasi Publik Partai Demokrat, Imelda Sari, kepada detikcom, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya Jokowi akan mempertimbangkan sendiri apakah penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan saat kampanye pas atau tidak. Ia juga berharap kepada KPU menyusun aturan yang adil agar tidak ada kesenjangan bagi capres lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait hak melekat capres pertahana sendiri telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menyayangkan jika Jokowi akan melaksanakan hal tersebut maka berbeda dengan calon gubernur incumbent
"Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN). Namun soal penggunaan kendaraan dinas dan pesawat Kepresidenan apa bedanya dengan Pejabat Tinggi Negara lainnya yg ikut kampanye dilarang menggunakan kendaraan dinas baik yg ingin menggunakan untuk maju Pilkada atau Pilpres," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan petahana presiden yang kembali maju dalam Pilpres 2019 diperkenankan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan. Alasan keamanan pun menjadi pertimbangan KPU.
"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko," kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018). (yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini