"Ini masih sebatas analisis. Ada potongan informasi yang kita dengar. Yang bersangkutan, kepala daerah melakukan upaya yang kita indikasikan berbau transaksional. Bahkan tadi kita berdebat apakah menerapkan satu pasal, pemerasan, atau lainnya. Tapi kita sementara simpulkan pasal ini (dugaan suap)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Saut menduga Elin tahu soal adanya permintaan suap tersebut. Namun Saut belum menjelaskan duit suap itu digunakan untuk apa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Saut enggan menduga apakah kasus suap ini disebabkan oleh dinasti politik atau tidak. Menurut Saut, KPK tak bisa mencampuri urusan dinasti politik.
"Seperti apa mereka mencalonkan diri itu kita nggak bisa masuk, itu masuk di ranah Undang-Undang Pemilihan Umum. Jadi kita tidak bisa masuk di isu-isu dinasti itu. Kita mau adalah mereka bangun integritasnya dan kita mau rakyat pilih yang mereka paham betul latar belakangnya," ucap Saut.
"Dinasti juga ada yang baik, di negara-negara maju bangun integritas juga," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima uang Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti pilkada Bandung Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abu Bakar), WLW (Weti Lembanawati), dan ADY (Adiyoto). Sedangkan sebagai pemberi AHI (Asep Hikayat)," ujar Saut.
Abu Bakar telah tiba di KPK. Memakai tongkat, dia tiba sekitar pukul 22.42 WIB. Ia datang menumpangi mobil Nissan dengan nomor polisi D-1143-UW berwarna hitam. (haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini