"Setelah saya tanya itu pinjaman. Dari temannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Rabu (11/4/2018).
Halim tak menjelaskan detail mengenai identitas teman dari Tiara itu. Selain itu, selama pemeriksaan, Tiara kerap memberikan keterangan yang berubah-rubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim juga menjelaskan keluarga Tiara telah menemui Irfan di rumah sakit. Keluarga Tiara ingin kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Tiara saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini