"Iya, dia bicara hal tersebut (upaya damai), secara kekeluargaan, tapi kepolisian kan itu hanya meringankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).
Halim menjelaskan Tiara juga siap bertanggung jawab membiayai perawatan Irfan. Menurut Halim, hal itu tak akan menghentikan proses penyidikan, tapi bisa menjadi hal yang meringankan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, Tiara juga merupakan SPG di salah satu dealer mobil. Namun polisi hanya mengatakan profesi Tiara adalah karyawan swasta.
Tiara saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini