"Kalau di kalimatnya, 'azan tidak suci', di Facebook-nya dia, berarti dia sudah melakukan penodaan," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (10/4/2018).
Denny menyebut pernyataan Ade soal azan itu tak tepat. Sebab, azan itu terdiri dari lafaz Allah yang sangat suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny juga meminta kepolisian menindaklanjuti laporan ini karena Ade pernah dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya. Jika kasus ini dihentikan, dia akan melakukan segala upaya hukum agar Ade tetap diproses.
"Mudah-mudahan ini berjalan, dan tidak ada lagi coba mengalihkan isu ini. Jadi saya tekankan sekali lagi, saya pelapor Sukmawati tidak akan mencabut laporan saya sebelumnya juga laporan ini," papar dia.
Tak hanya itu, Denny pun meminta rektorat UI mempertimbangkan kembali Ade sebagai pengajar di kampus tersebut. Pasalnya, sambung dia, Ade kerap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dianggap penodaan agama.
"Kita minta khusus pihak rektorat UI apa yang dipertahankan dari Ade Armando. Ini kan memalukan almamater UI dong. Saya bukan UI. Tapi saya minta rektorat UI atau dekan fakultas, khususnya UI, mempertimbangkan Ade Armando apakah masih bisa dipertahankan atau tidak. Karena dia berkali-kali," imbuhnya.
Adapun posting-an Ade yang dilaporkan Denny berbunyi sebagai berikut:
'Azan tidak suci. Azan itu cuma panggilan untuk sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah...'
Laporan Denny tertuang dengan nomor polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini