Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap yaitu TM (51), RM (42), dan ES (49). Dalam aksinya, awalnya TM mencari informasi korban dari media sosial.
"Metodenya mencari korban mereka dengan googling, mereka mencari korban yang punya kekerabatan asal daerah yang sama. Mereka berasal dari Sumatera Utara," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, TM menelpon salah satu korban bernama Eiko Sihombing. Kepada Eiko, TM mengaku sebagai Kapolsek di Papua dan akan dimutasi menjadi Kapolsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
TM juga menceritakan kepada Eiko tentang silsilah keluarga. Dia mengaku berasal dari marga yang sama dengan Eiko.
"TM kemudian memanggil korban Bapak Uda, yang artinya korban adalah adik dari bapak TM," ujar Ade.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam (kiri). Foto: (Kanavino-detikcom) |
Komunikasi keduanya terus berlanjut sampai akhirnya TM meminta bantuan kepada Eiko. TM mengaku akan membeli rumah di kawasan Cibubur. Namun TM harus mengambil sertifikat dari kantor notaris sebesar Rp 10 juta.
"Lalu Eiko mengirimkan uang tersebut kepada TM," imbuh Ade.
TM juga mengatakan uang untuk mengambil sertifikat rumah ternyata kurang Rp 22 juta. Dia juga menyuruh tersangka lain RM untuk berkomunikasi dengan Eiko terkait sertifikat itu.
TM lalu menghubungi Eiko kembali dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Dia meminta uang sebesar Rp 33 juta. Eiko kembali mengirimnya uang.
Tak berhenti di situ, TM juga menawarkan motor Harley Davidson dengan harga Rp 750 juta padahal motor itu dibeli dengan harga Rp 250 juta. TM meminta Eiko untuk membayar uang DP agar motor tersebut tak dijual kemana-mana.
Eiko akhirnya curiga dirinya telah ditipu. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka TM, RM dan ES di Mayestik, Jakarta Selatan pada Jumat (6/4) lalu. Dalam kasus ini, ES berperan menyimpan uang dari hasil kejahatan. Mereka telah melakukan penipuan dengan modus tersebut sebanyak 20 kali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, tiga unit mobil, dan uang sebesar Rp 1,1 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(knv/idh)












































Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam (kiri). Foto: (Kanavino-detikcom)