Bikin Laporan Polisi Palsu, Penipu Ini Kantongi Puluhan Juta

Bikin Laporan Polisi Palsu, Penipu Ini Kantongi Puluhan Juta

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 12:58 WIB
Jumpa pers kasus penipuan dengan modus surat laporan polisi palsu di Kudus. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Ully Rachma (24) membuat surat laporan polisi palsu untuk menipu beberapa korbannya. Dari aksinya ini, Ully mengantongi uang dari korbannya hingga Rp 80 juta.

"Pelaku memalsukan STTL (Surat Tanda Terima Laporan) Polres Kudus untuk memeras korbannya. Ini modus baru di Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning kepada media di kantornya, Rabu (11/4/2018).

Kronologinya, pelaku yang merupakan warga Desa Dawuhan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal ini mengancam korbannya dengan menunjukkan STTL Polres Kudus palsu. STTL berisikan laporan dari apa yang dilakukan korban kepada mantan pacarnya. Para korbannya adalah AFF (29) dan ASR (24), keduanya adalah warga Kudus. Isinya, para korbannya telah dilaporkan dengan kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilakukan kepada mantan pacarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku memanfaatkan rasa kekhawatiran korbannya. Melihat korban sudah gelisah, pelaku meminta uang kepada korban. Tujuannya agar kasus bisa dihentikan. Korban pun menurutinya dengan memberikan uang total hingga Rp 80 juta.

"Pelaku terus meminta uang ke korbannya. Setelah mendapatkan banyak uang, korban mendapatkan Surat Cabutan Aduan Laporan. Sama dari Polres Kudus. Itu surat palsu semua," ujarnya.

Korban lantas mendatangi kantor Polres Kudus untuk berkonsultasi soal kasusnya. Korban juga menunjukkan surat yang diberikan oleh pelaku. Polisi memastikan jika surat itu palsu. Seperti logo Tribrata dan nama pejabat polisi yang bertanda tangan di surat itu.

Pelaku diamankan polisi saat berada di salah satu hotel di Kudus. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, pelaku mengatakan, dia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Terdesak kebutuhan ekonomi. Saya dapat STTL dari internet," katanya.

Pelaku menceritakan awal mula ide modus penipuan ini didapatnya.

"Saya dapat ide membuat surat laporan palsu saat ikut Grup WhatsApp (WA). Di grup itu, saya melihat ada anggota grup yang kecewa dengan mantan pacarnya," kata Ully.

Anggota grup itu kecewa karena sang mantan mengunggah fotonya yang berbau pornografi karena sakit hati usai putus. Pelaku mengenal korban maupun mantan pacarnya.

Tiba-tiba pelaku punya ide untuk membuat STTL Polres Kudus.

"Saya browsing internet mencari STTL Polres Kudus. Akhirnya ketemu. Saya download saja file STTL itu," ucapnya yang juga karyawan salah satu perusahaan provider di kota asalnya.

Dia mengubah nama dan alamat. Nama itu disesuaikan dengan nama korban serta mantan pacarnya. Nama mantan pacar ditulisnya sebagai pelapor.

Untuk memperkuat penipuannya, surat dibubuhi stempel palsu atau stempel basah Polres Kudus. Adapun tanda tangan polisi yang tertera di surat tak diganti. Logo Tri Brata juga disempurnakannya agar semakin meyakinkan calon korbannya.

Surat itu langsung ditunjukkan pelaku ke korban. Hasilnya, korban ketakutan. Tanpa panjang lebar, pelaku langsung meminta uang puluhan juta rupiah jika kasusnya tidak ingin dilanjutkan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads