"Pelaku memalsukan STTL (Surat Tanda Terima Laporan) Polres Kudus untuk memeras korbannya. Ini modus baru di Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning kepada media di kantornya, Rabu (11/4/2018).
Kronologinya, pelaku yang merupakan warga Desa Dawuhan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal ini mengancam korbannya dengan menunjukkan STTL Polres Kudus palsu. STTL berisikan laporan dari apa yang dilakukan korban kepada mantan pacarnya. Para korbannya adalah AFF (29) dan ASR (24), keduanya adalah warga Kudus. Isinya, para korbannya telah dilaporkan dengan kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilakukan kepada mantan pacarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku terus meminta uang ke korbannya. Setelah mendapatkan banyak uang, korban mendapatkan Surat Cabutan Aduan Laporan. Sama dari Polres Kudus. Itu surat palsu semua," ujarnya.
Korban lantas mendatangi kantor Polres Kudus untuk berkonsultasi soal kasusnya. Korban juga menunjukkan surat yang diberikan oleh pelaku. Polisi memastikan jika surat itu palsu. Seperti logo Tribrata dan nama pejabat polisi yang bertanda tangan di surat itu.
Pelaku diamankan polisi saat berada di salah satu hotel di Kudus. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku mengatakan, dia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Terdesak kebutuhan ekonomi. Saya dapat STTL dari internet," katanya.
Pelaku menceritakan awal mula ide modus penipuan ini didapatnya.
"Saya dapat ide membuat surat laporan palsu saat ikut Grup WhatsApp (WA). Di grup itu, saya melihat ada anggota grup yang kecewa dengan mantan pacarnya," kata Ully.
Anggota grup itu kecewa karena sang mantan mengunggah fotonya yang berbau pornografi karena sakit hati usai putus. Pelaku mengenal korban maupun mantan pacarnya.
Tiba-tiba pelaku punya ide untuk membuat STTL Polres Kudus.
"Saya browsing internet mencari STTL Polres Kudus. Akhirnya ketemu. Saya download saja file STTL itu," ucapnya yang juga karyawan salah satu perusahaan provider di kota asalnya.
Dia mengubah nama dan alamat. Nama itu disesuaikan dengan nama korban serta mantan pacarnya. Nama mantan pacar ditulisnya sebagai pelapor.
Untuk memperkuat penipuannya, surat dibubuhi stempel palsu atau stempel basah Polres Kudus. Adapun tanda tangan polisi yang tertera di surat tak diganti. Logo Tri Brata juga disempurnakannya agar semakin meyakinkan calon korbannya.
Surat itu langsung ditunjukkan pelaku ke korban. Hasilnya, korban ketakutan. Tanpa panjang lebar, pelaku langsung meminta uang puluhan juta rupiah jika kasusnya tidak ingin dilanjutkan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini