KPK Pelajari Putusan yang Perintahkan Tersangkakan Boediono cs

KPK Pelajari Putusan yang Perintahkan Tersangkakan Boediono cs

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 18:39 WIB
Boediono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dkk sebagai tersangka kasus skandal Bank Century. KPK menghormati putusan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/4/2018).

KPK, ditegaskan Febri, berkomitmen mengungkap kasus apa pun. Namun Febri belum menerangkan tindak lanjut yang akan dilakukan karena KPK masih mempelajari putusan praperadilan pada Senin (9/4).

"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tegas Febri.

Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI. Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk Boediono.

[Gambas:Video 20detik]

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4).

Budi Mulya selaku eks Deputi Gubernur BI dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (fdn/fjp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads