Chairuman Harahap Dipanggil KPK Terkait Kasus e-KTP

Chairuman Harahap Dipanggil KPK Terkait Kasus e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 11:52 WIB
Chairuman Harahap (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait kasus e-KTP. Kali ini, ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).


Selain Chairuman, KPK memanggil Kasubag Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan serta mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Elvius Dailami. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Markus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, politikus Golkar Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. KPK menyebut Markus menerima Rp 4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek itu.


"MN (Markus Nari) diduga berperan dalam memuluskan atau membuat proses pembahasan atau penambahan anggaran KTP elektronik di DPR sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan, dan juga dalam proses pembuktian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7) lalu.

Febri membeberkan peran Markus dalam kasus tersebut. Menurut Febri, Markus awalnya meminta Rp 5 miliar dari Irman (terdakwa kasus e-KTP), tetapi terealisasi Rp 4 miliar. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads