"Untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).
Selain Chairuman, KPK memanggil Kasubag Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan serta mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Elvius Dailami. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Markus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MN (Markus Nari) diduga berperan dalam memuluskan atau membuat proses pembahasan atau penambahan anggaran KTP elektronik di DPR sebagaimana sudah terungkap dalam fakta persidangan, dan juga dalam proses pembuktian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7) lalu.
Febri membeberkan peran Markus dalam kasus tersebut. Menurut Febri, Markus awalnya meminta Rp 5 miliar dari Irman (terdakwa kasus e-KTP), tetapi terealisasi Rp 4 miliar. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini