"Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata hakim dalam sidang di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil rekapitulasi verifikasi PKPI, partai besutan AM Hendropriyono itu dinyatakan KPU tidak berhasil memenuhi batas kepengurusan/keanggotaan minimal 75 persen pada kabupaten/kota di 34 provinsi. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Atas keputusan KPU, PKPI mendaftarkan gugatan banding ke Bawaslu. Namun gugatan di Bawaslu ditolak. Dari Bawaslu, PKPI mengajukan banding ke PTUN pada Kamis (8/3). Putusan PTUN akhirnya memenangkan gugatan PKPI. (fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini