"Karena kooperatif dan masih bisa diyakinkan tidak melarikan diri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).
Halim menjelaskan Tiara saat ini kembali menjalani pemeriksaan di gedung Ditlantas Polda Metro, Pancoran. Menurut Halim, wanita yang berprofesi sebagai model ini berjanji tak akan melarikan diri selama proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar (bersedia dipanggil polisi), kalau perlu tiap hari (kalau dibutuhkan keterangan). Wajib lapornya Senin-Kamis," jelasnya.
Kecelakaan itu berawal saat Tiara mengemudikan mobil di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Senin (9/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat melintas di perempatan Harmoni, Tiara mengendalikan mobil itu kurang hati-hati sehingga menabrak motor milik Irfan.
Kaki Irfan patah akibat kejadian tersebut. Saat ini Irfan masih dirawat di rumah sakit.
Tiara telah ditetapkan menjadi tersangka karena mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini