"Ya demikian (marah-marah). Dia karena panik, mau melarikan diri, tertahan masyarakat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).
Halim menjelaskan Tiara juga panik karena pengendara ojol yang ditabraknya mengalami luka parah. Dia akhirnya dibawa ke kantor polisi terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masyarakat, dia mau melarikan diri, dia dicegat dibawa ke kantor polisi," jelas dia.
Kecelakaan itu berawal saat Tiara mengemudikan mobil di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Senin (9/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat melintas di perempatan Harmoni, Tiara mengendalikan mobil itu kurang hati-hati sehingga menabrak motor milik Irfan.
Akibat kejadian itu, Irfan mengalami luka-luka. Dia langsung dibawa ke RS Tarakan untuk menjalani perawatan.
Tiara telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini