"Kami akan hadirkan 3 orang saksi calon jemaah dari paguyuban jemaah First Travel," ucap kuasa hukum First Travel Wawan Ardianto ketika dihubungi detikcom, Rabu (11/4/2018).
Ketiga saksi itu akan bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok dengan terdakwa trio bos First Travel: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Selain itu, jaksa penuntut umum juga kembali menghadirkan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang seharusnya kemarin diagendakan hadir namun berhalangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan pembelian aset menggunakan uang setoran calon jemaah.
Jaksa menyebut sebanyak 63.310 calon jemaah jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan pada November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini