KPU Izinkan Capres Petahana Pakai Pesawat Presiden Saat Kampanye

KPU Izinkan Capres Petahana Pakai Pesawat Presiden Saat Kampanye

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 22:04 WIB
Foto: Ketua KPU Arief Budiman. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman menuturkan petahana presiden yang kembali maju dalam Pilpres 2019 diperkenankan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan. Alasan keamanan pun menjadi pertimbangan KPU.

"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko," kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Ia menyebut, presiden memiliki standar fasilitas tertentu. Untuk itu, ia menyebut petahana presiden dipersilakan untuk tetap memakai fasilitas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Capres petahana apakah boleh pakai pesawat kepresidenan di waktu kampanye?" tanya wartawan ke Arief.



"Loh itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko. Kalau kita enggak punya presiden itu risikonya besar loh. Makanya presiden itu punya standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat, dipersilakan," jawab Arief.

Tak hanya pesawat, Arief juga mengatakan mobil dengan standar umum dapat membahayakan keselamatan presiden.

"Mobilnya. Kenapa engga pakai mobil umum saja? Oh berbahaya. Karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, pesawat kepresidenan sejatinya merupakan bagian dari fasilitas pengamanan yang melekat pada presiden meskipun yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2019.



Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, menyampaikan presiden dan wakil presiden petahana masih bisa memakai fasilitas negara dalam hal pengamanan dan mobil dinas saat kampanye, tapi tidak dengan pesawat kepresidenan.

"Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan pribadi, termasuk mobil kepresidenan. Yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh digunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye, tidak boleh," ungkap Riza, Selasa (3/4). (rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads