"Keterangan (semua pihak) akan kami minta. (Perkara) Belum masuk ke proses projusticia. Saat ini tahapan penyelidikan dilakukan, keterangan akan minta. Akan kami putuskan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Iqbal menegaskan saat ini polisi sedang fokus mengambil keterangan para pihak yang melaporkan Sukmawati. Dia pun memastikan Mabes Polri akan mengawal perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kami sedang mengambil keterangan dari pihak terkait. Polri akan terus mengawal," tegas Iqbal.
Ditanya apakah penyidik akan meminta keterangan ulama dalam proses penyelidikan, Iqbal menjawab semua pihak akan dimintai keterangan.
"Semua pihak akan kami mintai keterangan," imbuh dia.
Bareskrim Polri akan meneruskan proses hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono menyebut pihaknya akan menelusuri adanya peristiwa pidana dari puisi Sukmawati.
"Kalau Bareskrim hanya penegakan hukum, jadi ya aspek hukumnya nanti akan kita lihat, ada nggak peristiwa pidana dan sebagainya," ucap Ari Dono di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Untuk penanganan perkara, Bareskrim akan mendalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak pelapor dan saksi, disebut Ari Dono, akan diperiksa lebih dulu. "Biasa saja prosesnya. Ya kita saksi, lapor, lapor kita mintai keterangan. Kan gitu kan. Lidik dulu. Ntar kita lihat, ada ahli kita mintai keterangan, ya bertahap," kata Ari Dono lagi.
Puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' menimbulkan kontroversi. Puisi karyanya sendiri yang dibacakan Sukmawati di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 itu menyinggung soal azan dan cadar. Sukmawati telah membantah puisinya bernada SARA. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini