"Kalau Bareskrim hanya penegakan hukum, jadi ya aspek hukumnya nanti akan kita lihat, ada nggak peristiwa pidana dan sebagainya," ucap Ari Dono di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Baca juga: Setelah Sukmawati Minta Maaf |
Untuk penanganan perkara, Bareskrim akan mendalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak pelapor dan saksi, disebut Ari Dono, akan diperiksa lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim sebelumnya menerima sejumlah laporan terkait puisi Sukmawati. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Terkait laporan tersebut, Sukmawati tidak berkomentar. Namun dia sudah menyampaikan permohonan maaf atas puisi 'Ibu Indonesia'. Dia menegaskan puisinya sama sekali tidak berniat menghina umat Islam.
"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi 'Ibu Indonesia'," kata Sukmawati beberapa waktu lalu. (nif/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini