"Pasien mengalami cedera kepala ringan apakah bisa dipulangkan atau harus rawat inap?" tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
"Bisa dipulangkan," jawab Nadia, yang merupakan dokter spesialis saraf.
Nadia menjelaskan Novanto perlu menjalani pemeriksaan CT scan untuk memeriksa cedera kepala. Namun saat itu alat CT scan RS Medika Permata Hijau sedang rusak.
"Menurut saya, CT scan dulu belum final. Alat kami rusak tapi bisa saja ke RSPP pakai surat," tutur Nadia.
Novanto diperiksa Nadia setelah mengalami kecelakaan mobil. Nadia mengaku memberikan diagnosis subjektif cedera kepala ringan, pingsan, dan muntah.
"Dari pemeriksaan subjektif saya, Novanto alami cedera ringan," jelas Nadia.
Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto Fredrich Yunadi atas dugaan merekayasa sakit Novanto. (fai/fdn)