Keduanya mengadakan pertemuan di ruang kerja OSO, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018). Pertemuan berlangsung tertutup.
Seusai pertemuan, Mahfud menjelaskan apa saja yang dibahas bersama OSO. Seperti diketahui, DPD mendapat tambahan jumlah pimpinan hasil revisi UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsultasi hukum rancangan tatib DPD," ujar Mahfud.
Bagi Mahfud, penambahan pimpinan DPD sudah sesuai dengan konstitusi. Dia memerinci kembali apa saja yang dibahas bersama OSO dalam pertemuan tertutup itu.
"Secara umum soal-soal wewenang yang telah diberikan kepada konstitusi dan oleh UU ingin dituangkan dalam tata tertib. Substansinya sudah oke, tinggal partisipasi segi tekniksnya yang saya mungkin harus baca dulu satu-dua hari, tapi bagus," ucap Mahfud.
Penambahan pimpinan itu akan diikuti dengan perubahan tata tertib DPD terkait wilayah yang diwakili pimpinan.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan saat ini tiga pimpinan DPD mewakili tiga wilayah DPD, yaitu Indonesia Barat, Indonesia Timur, dan Indonesia Tengah. Opsi dari perubahan tatib itu akan membuat empat pimpinan DPD hanya mewakili dua wilayah.
"Ada konsep kita ingin membagi dua wilayah, sehingga dua (pimpinan) Indonesia Barat, dua (pimpinan) Indonesia Timur. Sekarang kan (ada) Indonesia Tengah. Itu harus diubah melalui tatib," ujar Nono. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini