"PB IDI menyesalkan tersebarnya surat keputusan MKEK yang bersifat internal dan rahasia," ujar Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis, di Sekretariat PB IDI, Jl Sam Ratulangi, Jakarta, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah unsur kesengajaan kalau kita simak dengan baik kenapa bisa bocor. Saya mengatakan bahwa kita akan melacak untuk mengetahui siapa yang membocorkan," kata Marsis.
Menurutnya, bocornya surat keputusan pemberhentian dr Terawan didasari adanya kepentingan tertentu.
"Kita akan bergerak siapa yang akan menjadi otak, ini menjadi kaitan kalau menurut saya terhadap kepentingan tertentu untuk masuk dalam ranah-ranah perdagangan," tuturnya.
Dalam surat keputusan yang beredar, disebutkan dr Terawan mendapat sanksi berupa pemecatan sementara selama 12 bulan. Sanksi tersebut berlaku sejak 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019.
Dokter Terawan diberi sanksi karena adanya pelanggaran etik yang dilakukan terhadap tindakan terapi dengan metode digital subtraction angiography (DSA). (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini