"Ketiga tersangka diamankan oleh petugas bandara. Barang bukti yang diamankan dari ketiganya yaitu enam paket sabu dengan berat 1 kilogram," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar kepada detikcom, Minggu (8/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memperoleh informasi, petugas bandara kemudian mencurigai gerak-gerik ketiga tersangka. Mereka akhirnya dibekuk pada Kamis 5 April sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat itu, para pelaku hendak ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batir Air. Setelah diamankan, mereka diperiksa dan petugas menemukan sabu dalam sepatu yang dipakai ketiga tersangka.
Usai ditangkap, ketiganya kemudian diserahkan ke personel Direktorat Narkoba Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang kini kita tetapkan sebagai DPO. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditnarkoba Polda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Misbahul. (bag/bag)