"Barang bukti narkotika golongan I diduga jenis sabu kristal sebanyak 23 bungkus besar dan 1 bungkus kecil diduga berisi sabu," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/4/2018).
Pelaku bisa dibekuk saat hendak bertransaksi di sebuah rumah di Dusun Abeuk Bunta, Desa Cot Manyang, Baktiya, Aceh Utara, pada Minggu (1/2) sekitar pukul 06.15 WIB. Keempat pelaku bernama Munzir, Zahri, Mulyadi, dan Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua unit mobil dan sejumlah handphone turut disita dalam penangkapan itu. Saat ini BNN masih mengembangkan kasus tersebut.