"Tersangka utama sudah ada dari pihak sopir truk trailernya. Saat ini sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut," kata kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Martoyo saat dihubungi detikcom, Minggu (8/4/2018).
Dalam kasus tabrakan KA Sancaka dan truk trailer kata Martoyo pihaknya juga melibatkan Satuan Reskrim. Tersangka lanjut Martoyo bernama Aji Aman (41), warga Desa Samben, Kecamatan Kedung Anom, Bojonegoro. Yang bersangkutan dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Martoyo mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa 2 saksi dalam kecelakaan yang menewaskan masinis tersebut. Selain sopir truk trailer juga dilakukan pemeriksaan terhapa Pemilik mobil Avanza bernama Dimas (26) beralamat di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Dimas adalah saksi utama atas kecelakaan maut tersebut. Dia pemilik mobil Avanza bernopol L 1356 BH. Mobil Avanza warna abu-abu tersebut dengan kondisi ringsek di bodi depan dan samping. Roda bagian belakang kiri penyok.
Dimas adalah pegawai proyek doubel track PT KA. Saat kejadian dirinya sedang di lokasi usai menerima kiriman beton bantalan rel KA.
Sebelumnya, saat kecelakaan terjadi, Aji sempat menghilang. Kepada polisi, dia sempat mengaku truknya mogok di tengah rel dan keluar sebelum kendaraannya ditabrak KA. Karena itu, meski truk hancur, ia selamat. Korban meninggal justru masinis karena lokomotif terguling. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini