Oknum Polantas Pungli, Kakorlantas: Itu Jelas Pelanggaran

Oknum Polantas Pungli, Kakorlantas: Itu Jelas Pelanggaran

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 18:37 WIB
Kakorlantas Polri Royke Lumowa Foto: Marlinda/detikcom
Indramayu - Oknum Polantas Polresta Palembang, Sumatera Selatan, berinisial TA yang terekam melakukan pungutan liar (pungli) telah dinonjobkan dan diperiksa. Kakorlantas Polri Royke Lumowa menyesalkan kelakuan oknum tersebut.

"Kalau dia tidak dihukum nanti yang lain 'oh itu boleh'," kata Royke, di Rest Area Km 130 Tol Cipali, Jawa Barat, Jumat (6/4/2018).

Royke menekankan, pungli merupakan tindakan tidak terpuji yang tidak bisa ditolerir. Apapun alasannya oknum Polantas berpangkat bripka itu harus ditindak tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Itu jelas pasti pelanggaran dan sudah dihukum. Itu tidak boleh itu oknum. Tidak boleh melakukan itu apapun alasannya itu adalah pelanggaran. Dan itu sudah dihukum ya. Itu suatu tindakan yang tidak terpuji," tuturnya.

Kakorlantas Polri Royke Lumowa bicara soal oknum polantas yang melakukan pungliKakorlantas Polri Royke Lumowa bicara soal oknum polantas yang melakukan pungli Foto: Marlinda/detikcom

Ia pun mengimbau agar masyarakat agar dengan tegas menolak atau tidak memberikan uang damai kepada polantas saat ditilang. Sebab, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyuapan.

"Sebenarnya yang memberi maupun yang menerima itu kan dua duanya dihukum (mengacu) KUHP ya, karena memberi suap, yang memberi, yang menerima dua duanya. Tapi kan yang agak butuh konsen tinggi ini petugas harusnya kan memberi contoh ya. Memberi contoh tidak boleh menerima walaupun diberi. Apapun alasannya," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, oknum Polantas berpangkat bripka viral di media sosial. Dia diduga melakukan pungli terhadap salah seorang pengendara yang melintas dan meminta 'uang damai'.

Dari video beredar diterima detikcom, terlihat oknum polantas menindak pengendara karena ada pelanggaran. Oknum itu disebut meminta uang damai Rp 50 ribu dan tetap memberikan surat tilang saat berada di pos penjagaan Taman Makam Pahlawan Palembang, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (3/4).

Meskipun jumlah dan wujud uang yang diberikan tidak terlihat, perekam video tetap ngotot ada pemberian uang Rp 50 ribu. Bahkan uang itu disebut akan digunakan untuk membeli obat orang tua si pengendara.

Usai ditilang, pengendara mengakui jika telah memberikan uang. Tanpa adanya penjelasan, oknum berpangkat bripka tersebut terus membantah menerima uang dan akhirnya pergi meninggalkan si pengendara dan perekam video. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads