Jasriadi 'Bos Saracen' Divonis 10 Bulan Penjara

Jasriadi 'Bos Saracen' Divonis 10 Bulan Penjara

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 16:02 WIB
Jasriadi (chaidir/detikcom)
Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi 'bos Saracen'. Atas vonis tersebut, Jasriadi yang merasa tak bersalah menyatakan banding.

Sidang pembacaan vonis dilaksanakan, Jumat (6/4/2018) di PN Pekanbaru. Majelis hakim menilai terdakwa Jasriadi terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Facebook milik Sri Rahayu, Koordinator Saracen di Jawa Barat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai terdakwa Jasriadi dinyatakan melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU ITE. Dalam persidangan ini, Jasriadi hanya terbukti melakukan ilegal akses akun FB milik Sri Rahayu. Ada tiga kali terdakwa mengubah tampilan akun FB Sri Rahayu. Pada saat itu, akun FB Sri Rahayu lagi disita pihak Mabes Polri.

Jasriadi dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa atas perkara manipulasi, peciptaan informasi elektronik yang dianggap mengubah data otentik. Dakwaan jaksa Jasriadi menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen untuk memverifikasi akun Facebook Saracen. Namun semua dakwaan itu tidak terbukti di persidangan.

Hakim juga menyatakan Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah karena membuat akun anonim sebanyak Rp 800 ribu. Dengan demikian, Jasriadi terbebas dari sangkaan pihak kepolisian melakukan ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi. Tuduhan menerima transfer jutaan rupiah juga tidak ada dalam dakwaan jaksa.

[Gambas:Video 20detik]


Atas putusan tersebut, Jasriadi menyatakan banding. Alasannya, karena dia mengakses akun FB atas izin Sri Rahayu. Jasriadi juga tidak menghilangkan bukti-bukti status ujaran kebencian yang ditulis Sri yang menjadi alat bukti pihak kepolisian.

"Saya menyatakan banding atas putusan ini. Karena saya sebelumnya diberikan izin oleh Sri Rahayu," kata Jasriadi.

Atas vonis tersebut, JPU juga menyatakan banding. Karena sebelumnya, JPU menuntut Jasriadi 2 tahun penjara. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads