"Menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Jasriadi dipotong masa tahanan," kata JPU Sukatmin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dipimpin Asep Koswara, pada Senin (26/3/2018) sore.
Dalam tuntutan JPU, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa melakukan akses ilegal milik orang lain," kata JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Jasriadi, Yasmar Piliang, mengatakan kliennya tidak terbukti menebar kebencian sebagaimana dakwaan jaksa.
"Dalam fakta persidangan, kami bisa mematahkan dari 5 dakwaan jaksa, yang akhirnya hanya pada legal access akun Sri Rahayu saja. Salah satunya soal ujaran kebencian tidak bisa dibuktikan," kata Yasmar kepada detikcom, Selasa (27/3). (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini