"Saya lagi minta pengacara saya mempelajari pergub itu, perda (aturan parkir) itu. Saya kalau memang saya 1.000 persen yakin itu nggak salah, saya akan somasi itu Dishub," ujar Ratna saat dihubungi wartawan, Kamis (5/4/2018).
Ratna menceritakan dirinya sedang berada di dalam mobil saat mobilnya diderek. Menurutnya, petugas Dishub juga tidak melakukan pemberitahuan terlebih dulu.
"Orang saya teriak manggil saja nggak dipedulikan. Saya ada di mobil itu, udah salah derek, dalam Undang-Undang Lalu Lintas, penderekan itu harus didampingi polisi," ujarnya.
Ratna berencana menyampaikan surat somasi itu pada Jumat (6/4) besok. Ratna sudah menunjuk pengacara.
"Saya mungkin besok mau ajukan somasi. Saya kan pakai lawyer, dipelajari dong. Jadi gini loh kalau... apalagi kalau nggak yakin bahwa kita itu benar jangan sombong, pejabat itu jangan sombong," jelasnya. (idn/fdn)