"LHKPN prinsipnya adalah ini niat baik kita semua untuk bisa mendeteksi harta kekayaannya, atau kemudian bagian dari penyelenggaraan pemerintah yang tidak Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)," ujar Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Ilham mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan LHKPN. Menurutnya, KPK telah menyanggupi hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU Uji Publik Aturan Pencapresan |
"Prinsipnya seperti itu dan secara informal kami sudah bicara dengan ketua KPK dan insyaallah mereka menyanggupi untuk mengurusi LHKPN sekian ribu caleg tadi, ini tentu saja kami akan koordinasi dengan KPK secara formal," kata Ilham
Sebelumnya, KPU meminta calon anggota legislatif menyetor LHKPN. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan aturan ini dalam rangka transparansi.
"Kita akan minta calon anggota legislatif, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi kabupaten/kota, DPD itu untuk melampirkan LHKPN. Kalau selama inikan hanya Pilkada, kita akan minta hal itu supaya nanti semua bisa mawas diri mencalonkan maupun dicalonkan," ujar Arief (2/4).
Persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan KPU Tahun 2018 pasal 8 dan 9 tentang pencalonan peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakuat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 8
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
v. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Pasal 9
(1) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibuktikan dengan:
j. bukti Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini