"Awal mula kejadian, sewaktu saksi Muhtar Hidayat selaku marbot masjid akan persiapan salat Ashar melihat engsel gembok kotak amal yang ada di dalam Masjid Al Muhajirin lantai 2 dalam keadaan rusak dan uang senilai Rp 600 ribu hilang," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait kepada detikcom, Kamis (5/4/2018).
Hasan ditangkap pada Rabu (28/3) di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan itu bermula dari laporan seorang penjaga Masjid Al Muhajirin, Perumahan Pulo Gebang Jl Pulau Komodo RT 12/09, Pulo Gebang, Cakung, Jaktim terkait hilangnya uang di dalam kotak amal masjid pada Rabu (14/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu kemudian dilaporka ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelaku berdasarkan pelat nomor motor yang digunakan pelaku saat itu.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat info bahwa pemilik sepeda motor dengan nomor polisi B6938 KEZ yang terekam di CCTV milik seorang bernama Hasan," jelasnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap di rumah istri mudanya di daerah Ujung Harapan, Bekasi. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sering mencuri kotak amal di beberapa masjid di Cakung.
"Pelaku mengakui sudah sering melakukan hal itu," tambahnya.
Hasan pun langsung dibawa ke Polsek Cakung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci letter T dan satu unit sepeda motor.
(ibh/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini