Tapi, siapa sangka, shelter atau tempat perlindungan tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Pandeglang ternyata dikorupsi oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Pembangunan yang menelan anggaran Rp 18 miliar gagal total.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Djafar N Hamzah mengatakan, kasus shelter di Pandeglang ini merupakan pembangunan tahun anggaran 2016 senilai Rp 18 miliar. Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi atas dugaan korupsi dua rekanan dan satu PNS Kementerian Pekerjaan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, penyidikan atas kasus ini menemukan bahwa bangunan shelter di Labuan dianggap gagal total atau total lost. Bangunan yang seharusnya untuk tempat berlindung ketika ada tsunami di Pandeglang, malah gagal sama sekali.
Penilaian atas kegagalan bangunan itu menurutnya dinilai oleh ahli dalam penyidikan kepolisian. Artinya, bangunan senilai Rp 18 miliar, dianggap gagal secara keseluruhan.
"Itu (shelter) dikategorikan bangunannya diangap gagal. Jadi, kita tidak melihat hal lain dari itu. Bahwa itu kesalahan secara keseluruhan," katanya.
Ia mengatakan, kepolisian melimpahkan berkas kasus ini ke JPU pada Januari 2018. Selain itu, berkas juga sudah P21 dan dalam tahapan persidangan.
"Sudah pelimpahan dan sudah P21 dan tahap persidangan," tegasnya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini