"Kita sayangkan kemarin ya, ketika masih ada 6 orang yang tidak memenuhi panggilan. Karena itu kita akan panggil kembali. Minggu ini direncanakan akan ada pemeriksaan terhadap mereka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).
Namun, Febri belum memastikan kapan tepatnya keenam orang itu diagendakan diperiksa. Dia berharap, tersangka dari DPRD Kota Malang itu bisa hadir di KPK memenuhi panggilan ulang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hadir dalam proses pemeriksaan itu adalah kewajiban hukum. Nanti kita lihat dalam minggu ini proses pemeriksaan bisa dilakukan kepada seluruh tersangka yang tinggal 6, dan tahapan lebih lanjut bisa kita lakukan," tutur Febri.
Sebelumnya, KPK telah memanggil 6 orang tersangka pada Kamis (29/3) lalu, namun hanya Bambang Sumarto yang hadir. KPK lalu menahan Bambang.
Penahanan Bambang menyusul 12 tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan, antara lain Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, Anggota DPRD Kota Malang yaitu Rahayu Sugiarti, Abd Rachman, Yaqud Ananda Gudban, Heri Pudji Utami, Hery Subiantono, Sukarno, Salamet, Mohan Katelu, Suprapto, serta Wakil Ketua DPRD Kota Malang M Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.
Dua di antaranya, Moch Anton dan Yaqud Ananda Gudban diketahui merupakan Calon Wali Kota Malang yang maju dalam Pilkada 2018.
Sementara hingga kini yang belum memenuhi panggilan KPK yaitu Ketua DPRD Abdul Hakim serta Anggota DPRD Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Seorang lagi diketahui absen pula pada Rabu (28/3) yaitu Sahrawi.
Dalam kasus ini, Wali Kota Malang Moch Anton (kini nonaktif), diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD saat itu, Moch Arief Wicaksono dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P. Sedangkan 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Arief Wicaksono diduga menerima Rp 700 juta dari Kepala PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Setiawan. Dalam pengembangan perkara, uang itu diduga juga berasal dari Moch Anton. Sebesar Rp 600 juta dari total pemberian tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. (nif/elz)