"Tersangka merakit 300 pucuk selama 1 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Deddy Supriyadi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Deddy mengatakan senjata rakitan itu dipasarkan lewat media sosial. Pembelian berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan penggeledahan, polisi telah mengawasi tempat itu sejak beberapa hari lalu setelah mendapatkan informasi adanya penjualan senpi melalui media sosial. Polisi kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya dapat menggerebek lokasi tersebut.
Polisi menemukan senjata api rakitan di lokasi. Ditemukan juga 4 benda diduga bom pipa di lokasi tersebut.
Ahmad Rizki berperan sebagai perakit sekaligus penjual senpi rakitan tersebut. Polisi menjerat Ahmad dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini