"Kalau klien saya terbukti berbuat mohon dihukum sewajarnya, kalau tidak bersalah mohon dibebaskan, kalau dikenakan pasal lain silahkan tapi mohon diberikan penangguhan penahanan," kata Kuasa hukum terdakwa, Afgoni dalam persidangan, Selasa (3/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa sulit untuk dibuktikan, karena hasil visum dengan fakta yang sebenarnya tidak identik," ujarnya.
Afgoni menyebut, berdasarkan hasil visum korban mengalami luka akibat benda tumpul. Namun hasil visum itu menurutnya tak meyakinkan karena dilakukan 3 hari setelah kejadian.
"Bila dikaji secara unsur materil tidak dapat dibuktikan lebih-lebih dibuktikan dengan hasil visum, yang mana masing-masing dilakukan 3 hari setelah kejadian," imbuhnya.
Menurutnya, cedera korban yang terekam dalam hasil visum bisa saja karena faktor lain. Dia menilai tuntutan pasal 170 tentang pengeroyokan tak seharusnya diterima kliennya.
"Hal ini bisa saja terjadi lecet atau memar pada korban karena faktor kain, dalam hal ini tuntutan jaksa tentang pasal 170 KUHP tidak memenuhi unsur," lanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan kepada keenam terdakwa. Jaksa menuntut 6 terdakwa itu dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui.
(abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini