Telanjangi Sejoli di Tangerang, Pak RT Minta Dihukum Ringan

Telanjangi Sejoli di Tangerang, Pak RT Minta Dihukum Ringan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 16:31 WIB
Foto: Terdakwa penelanjangan sejoli (Bil-detikcom)
Tangerang - Komarudin Pak RT yang ikut melakukan persekusi ke sejoli di Cikupa, Tangerang dituntut 7 tahun bui. Dalam pleidoi-nya, Komarudin meminta maaf dan minta dihukum ringan.

Selain Komaruddin, 5 orang lainnya juga mengaku menyesal. Selama di persidangan para terdakwa menangis dan menyesali perbuatannya. Suara para terdakwa saat membacakan pleidoi atau pembelaan pun terisak-isak.

"Saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada korban beserta keluarga, yang karena khilaf dan emosi sesaat saya ini harus terjadi," kata Komarudin membacakan pembelaan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (3/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Gunawan juga meminta keringanan hukum kepada majelis hakim. Dia menyebut saat ini dirinya masih jadi tulang punggung keluarga dan akan menyulitkan anak istrinya jika hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntunan jaksa.

"Saya mengetuk hati nurani hakim yang mulai tolong ringankan hukuman saya. Saya merasa apa yang diungkapkan korban tidak semuanya bsnar, apalah jadinya keluarga saya nanti," imbuhnya.

Terkait perbuatannya melakukan penggerebekan, Komaruddin menyebut itu bagian dari tanggung jawabnya sebagai ketua RT. Menurutnya dia wajib meminimalisir perbuatan tidak terpuji di lingkungannya.


Telanjangi Sejoli di Tangerang, Pak RT Minta Dihukum RinganFoto: Terdakwa penelanjangan sejoli (Bil-detikcom)


"Saya menjadi ketua RT bukan hasil pemilihan, semua saya terima atas suara warga, salah satu amanah yang saya emban adalah meminimalisir perilaku tidak terpuji di lingkungan saya," lanjutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua RW Gunawan. Dia menyebutkan tak ada niat untuk untuk bertindak melawan hukum.

"Dari lubuk hati yang paling dalam tidak ada sama sekali dari saya berbuat kejahatan maupun bermain-main dengan hukum," ujar Gunawan.

Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan kepada keenam terdakwa. Jaksa menuntut 6 terdakwa itu dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui.


(abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads